Sudah Haram... Berbahaya Pula... ! Lihatlah Ini, Masih Mau Merokok ?



Masih mau merokok???

Yang untung perusahaan rokoknya euy.. pemiliknya keliling dunia, pakai kendaraan beroda empat super mewah, asset dimana-mana yang merokok sakit aja harus berobat dengan biaya sendiri..

Pria ini sambil memegang jantungnya sendiri yang telah diganti/transplantasi (cangkok) berkata kepada media sehabis sembuh dan sukses dalam menjalani operasinya:

"Saya bersyukur masih diberikan kesempatan kedua untuk sanggup tetap hidup. Mulai kini saya tidak akan merokok dan minum alkohol lagi dan ketika ini saya akan ikut mengkampanyekan hidup bebas rokok dan alkohol biar semakin banyak orang sanggup hidup sehat dan tak perlu mengalami pengalaman yang begitu menyakitkan menyerupai saya akhir kerusakan jantung yang saya alami alasannya yaitu kebiasaan jelek saya di masa lampau!!!"

Sayangi hidupmu, alasannya yaitu begitu banyak orang mencintaimu. Jauhi rokok dan alkohol kini juga sebelum semua terlambat.

Renungkanlah dan bantu share, semoga bertahap para perokok disekitar anda sanggup bersyukur dan sadar bahwa hidup itu sangat berharga.

#‎hiduphebattanparokok‬

@konsuldokter





Merokok Membunuhmu, Ini 4 Bahan Berbahaya pada Sebatang Rokok

IKLAN rokok itu paling jujur. Bagaimana tidak, dalam labelnya sudah diperlihatkan peringatan bahwa “Merokok Membunuhmu”. Tapi tetap saja rokok menjadi salah satu komoditas terbesar di negeri ini.
Jika kita pelajari, memang betul bahwa rokok sanggup membunuh Anda. Dikutip dari alodokter, lihat saja kandungan yang terdapat pada sebatang rokok. Lebih dari 4000 materi kimia terdapat di dalamnya. Ratusan di antaranya zat beracun dan sekitar 70 materi di dalamnya bersifat kanker.
Bahan-bahan berbahaya pada sebatang rokok, antara lain:
1. Karbon monoksida. Zat yang kerap ditemukan pada asap knalpot kendaraan beroda empat ini sanggup mengikat diri pada hemoglobin dalam darah secara permanen sehingga menghalang penyediaan oksigen ke tubuh. Hal tersebut menciptakan Anda cepat lelah.
2. Tar. Ketika merokok, kandungan tar di dalam rokok akan ikut terisap. Zat ini akan mengendap di paru-paru Anda dan berdampak negatif pada kinerja rambut kecil yang melapisi paru-paru. Padahal rambut tersebut bertugas untuk membersihkan basil dan hal lainnya keluar dari paru-paru Anda.
3. Gas oksidan. Gas ini sanggup bereaksi dengan oksigen. Keberadaannya pada badan lebih meningkatkan risiko stroke dan serangan jantung akhir penggumpalan darah.
4. Benzene. Zat yang ditambahkan ke dalam materi bakar minyak ini sanggup merusak sel pada tingkat genetik. Zat ini juga dikaitkan dengan banyak sekali jenis kanker sepertikanker ginjal dan leukimia.
Selain bahan-bahan di atas, masih banyak kandungan beracun pada sebatang rokok menyerupai arsenic (digunakan dalam pestisida), toluene (ditemukan pada pengencer cat),formaldehyde (digunakan untuk mengawetkan mayat), hydrogen cyanide (digunakan untuk menciptakan senjata kimia), dan cadmium (digunakan untuk menciptakan baterai).
Bagaimana, Anda masih bersemangat merokok?





Fatwa MUI, Hukum Merokok Berdasarkan Keputusan Ijtima' Ulama Indonesia


HUKUM MEROKOK

A. DESKRIPSI MASALAH

Masyarakat mengakui bahwa industri rokok telah memperlihatkan manfaat ekonomi dan sosial yang cukup besar. Industri rokok juga telah memperlihatkan pendapatan yang cukup besar bagi negara. Bahkan, tembakau sebagai materi baku rokok telah menjadi acuan ekonomi bagi sebagian petani. Namun di sisi yang lain, merokok sanggup membahayakan kesehatan (dlarar) serta berpotensi terjadinya pemborosan (israf) dan merupakan tindakan tabdzir. Secara ekonomi, penanggulangan ancaman merokok juga cukup besar. Pro-kontra mengenai aturan merokok menyeruak ke publik sehabis muncul tuntutan beberapa kelompok masyarakat yang meminta kejelasan aturan merokok. Masyarakat merasa galau alasannya yaitu ada yang mengharamkan, ada yang meminta pelarangan terbatas, dan ada yang meminta tetap pada status makruh. Menurut mahir kesehatan, rokok mengandung nikotin dan zat lain yang membahayakan kesehatan. Di samping kepada perokok, tindakan merokok sanggup membahayakan orang lain, khususnya yang berada di sekitar perokok. Hukum merokok tidak disebutkan secara terang dan tegas oleh Al-Qur'an dan Sunnah/Hadis Nabi. Oleh alasannya yaitu itu, fuqaha' mencari solusinya melalui ijtihad. Sebagaimana layaknya duduk kasus yang hukumnya digali lewat ijtihad, aturan merokok diperselisihkan oleh fuqaha'.

B. KETENTUAN HUKUM

1. Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia III setuju adanya perbedaan pandangan mengenai aturan merokok, yaitu antara makruh dan haram (khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram).

2. Peserta Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III setuju bahwa merokok hukumnya haramjika dilakukan:

a. di tempat umum;
b. oleh anak-anak;
c. dan oleh perempuan hamil.

C. REKOMENDASI

Sehubungan dengan adanya banyak madlarrat yang ditimbulkan dari aktifitas merokok, maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1. dewan perwakilan rakyat diminta segera menciptakan undang-undang larangan merokok di tempat umum, bagi anak-anak, dan bagi perempuan hamil.

2. Pemerintah, baik sentra maupun tempat diminta menciptakan regulasi perihal larangan merokok di tempat umum, bagi anak-anak, dan bagi perempuan hamil.

3. Pemerintah, baik sentra maupun tempat diminta menindak pelaku pelanggaran terhadap aturan larangan merokok di tempat umum, bagi anak-anak, dan bagi perempuan hamil.

4. Pemerintah, baik sentra maupun tempat diminta melarang iklan rokok, baik pribadi maupun tidak langsung.

5. Para ilmuwan diminta untuk melaksanakan penelitian perihal manfaat tembakau selain untuk rokok.

D. DASAR PENETAPAN

1. Firman Allah subhanahu wa ta'ala,

يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

"Nabi itu menyuruh mereka kepada yang makruf, melarang mereka dari yang munkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan melarang bagi mereka segala yang buruk." [QS. al-A'raf: 157]

2. Firman Allah subhanahu wa ta'ala,

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

"Janganlah kau menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang  berlaku boros itu yaitu saudara saudara syaitan. Dan syaitan itu sangat ingkar terhadap Tuhannya." [QS. al-Isra': 26-27]

3. Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

لا ضرر ولا ضرار

"Tidak boleh menciptakan mudlarat kepada diri sendiri dan dilarang menciptakan mudlarat kepada orang lain."

4. Kaidah Fiqhiyyah

الضرر يدفع بقدر الإمكان

"Bahaya harus ditolak semaksimal mungkin."

5. Kaidah Fiqhiyyah

الضرر يزال

"Yang menjadikan mudlarat harus dihilangkan/dihindarkan."

6. Kaidah Fiqhiyyah

الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

"Penetapan aturan itu tergantung ada atau tidak adanya 'illat."

7. Penjelasan delegasi Ulama Mesir, Yordania, Yaman, dan Syria bahwa aturan merokok di negara-negara tersebut yaitu haram.

8. Penjelasan dari Komnas Perlindungan Anak, GAPPRI, Komnas Pengendalian Tembakau, Departemen Kesehatan terkait duduk kasus rokok.

9. Hasil Rapat Koordinasi MUI perihal Masalah Merokok yang diselenggarakan pada 10 September 2008 di Jakarta, yang menyepakati bahwa merokok menjadikan madlarrat di samping ada manfaatnya.

***

Ditetapkan di : Padangpanjang
Pada tanggal : 26 Januari 2009 M - 29 Muharram 1430 H

Pimpinan Komisi B-1
Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III

Dr. HM. Anwar Ibrahim
(Ketua)

Dr. Hasanuddin, MAg
(Sekretaris)


——○●※●○——

Sumber : E-Book "Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III Tahun 2009"

PDF sanggup diunduh pada Halaman Download

Disalin ulang oleh : Esha Ardhie
Kamis, 19 Mei 2016



Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui info menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Ayo Jalan Terus! -  Suarakan Fakta dan Kebenaran ! 



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Sudah Haram... Berbahaya Pula... ! Lihatlah Ini, Masih Mau Merokok ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel