Warga Mengaku Bayar Rp 3 Juta saat Urus Sertifikat Tanah, Jokowi : "Silahkan Lapor Polisi"


  Ayo  Jalan Terus !  -  Presiden Joko Widodo meminta warga untuk melapor ke polisi jika ada pungutan liar alias pungli saat pengurusan sertifikat tanah.

Jokowi menegaskan bahwa tak ada biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional.

"Ya dilaporkan saja kalau memang ada itu (pungli)," kata Jokowi di Alun-Alun Kota Bekasi, Jumat (25/1/2019).






Hal

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Warga Mengaku Bayar Rp 3 Juta saat Urus Sertifikat Tanah, Jokowi : "Silahkan Lapor Polisi""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel