Vonis 1,5 Tahun dan Langsung Dipenjara, Tagar #AhmadDhaniKorbanRezim Bergema




[PORTAL-ISLAM.ID] Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/1/2019).

Majelis hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).
Jeruji Besi menjadi kebanggan jika berhadapan dengan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Vonis 1,5 Tahun dan Langsung Dipenjara, Tagar #AhmadDhaniKorbanRezim Bergema"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel