Pembunuhan Berencana Divonis 1 Tahun, Ahmad Dhani Cuma Ngetwit Divonis 1.5 Tahun
Ayo Jalan Terus ! - Bis Indaco Iwan Adranacus divonis hanya satu tahun penjara setelah Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol yang didampingi dua hakim anggota Sri Widyastuti dan Endang Makmun, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu hukuman lima tahun penjara karena Iwan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP
Belum ada Komentar untuk "Pembunuhan Berencana Divonis 1 Tahun, Ahmad Dhani Cuma Ngetwit Divonis 1.5 Tahun"
Posting Komentar