Pembunuhan Berencana Cuma Divonis 1 Tahun, Ahmad Dhani Ngetwit Divonis 1.5 Tahun




[PORTAL-ISLAM.ID]  Bis Indaco Iwan Adranacus divonis hanya satu tahun penjara setelah Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol yang didampingi dua hakim anggota Sri Widyastuti dan Endang Makmun, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu hukuman lima tahun penjara karena Iwan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Pembunuhan Berencana Cuma Divonis 1 Tahun, Ahmad Dhani Ngetwit Divonis 1.5 Tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel