Keputusan Remisi Pembunuh Wartawan, Jokowi I don't read what I sign lagi...???



[PORTAL-ISLAM.ID] Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan remisi pengurangan hukuman kepada I Nyoman Susrama selaku otak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, menuai protes keras.

Diketahui sebelumnya, pemberian remisi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Keputusan Remisi Pembunuh Wartawan, Jokowi I don't read what I sign lagi...???"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel