Jadi Presiden, Prabowo Akan Batalkan Remisi Untuk Pembunuh Wartawan
[PORTAL-ISLAM.ID] Prabowo Subianto akan meninjau ulang dan membatalkan Keppres 29/2018 yang memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama berupa pengurangan hukuman dari hukuman penjara seumur hidup menjadi penjara selama 20 tahun.
I Nyoman Susrama adalah otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Aguang Gde Prabangsa, pada tahun 2009 lalu.
“Kalau Pak Prabowo jadi presiden, Keppres itu akan
Belum ada Komentar untuk "Jadi Presiden, Prabowo Akan Batalkan Remisi Untuk Pembunuh Wartawan"
Posting Komentar