Gunakan Daging Babi, Penjual Sate KMS Terancam Penjara dan Denda Rp 4 Miliar


  Ayo  Jalan Terus !  - Petugas gabungan Kota Padang akhirnya menahan pemilik dan penjual Sate KMS yang menggunakan bahan daging babi. Penahanan itu berlangsung setelah dilakukannya penggeledahan di lokasi penjualan sate tersebut di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur pada Selasa malam (29/1). Akibat perbuatnnya, sang pemilik Sate KMS di Simpang Haru terancam pidana penjara dan denda

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Gunakan Daging Babi, Penjual Sate KMS Terancam Penjara dan Denda Rp 4 Miliar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel