Ahmad Dhani, Pilpres dan Ledakan Dahsyat




[PORTAL-ISLAM.ID]  Akhirnya, Ahmad Dhani divonis bersalah. Terbukti melakukan ujaran kebencian. Dianggap telah dengan meyakinkan melanggar pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ahmad Dhani kena 1,5 tahun.

Pengadilan memerintahkan Ahmad Dhani ditahan. Dan musisi band 19 ini langsung dibawa ke Cipinang. Saat itu juga.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Ahmad Dhani, Pilpres dan Ledakan Dahsyat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel