Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
[PORTAL-ISLAM.ID] Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/1/2019).
Majelis hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).
"Menyatakan, terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan
Belum ada Komentar untuk "Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara"
Posting Komentar