Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara




[PORTAL-ISLAM.ID] Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/1/2019).

Majelis hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).

"Menyatakan, terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel